Mantan Kades di Sultra Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp472 Juta

    Mantan Kades di Sultra Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp472 Juta
    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau

    KENDARI -   Polisi di Sulawesi Tenggara telah melakukan langkah tegas dengan membekuk seorang mantan kepala desa di Kabupaten Konawe. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Saya pribadi merasa prihatin mendengar kasus seperti ini terus terjadi, karena dana desa seharusnya menjadi penopang pembangunan di tingkat akar rumput.

    Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mantan kepala desa berinisial AA ini berhasil diamankan pada hari Senin, 10 November 2025. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2022.

    “Tersangka ditangkap setelah datang memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka, ” ujar AKP Welliwanto Malau.

    Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/A/7/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA yang diajukan pada 24 April 2025. Setelah melalui proses penyelidikan yang cermat, penyidik meyakini bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi.

    AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa penetapan tersangka AA didasarkan pada bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya penyimpangan signifikan dalam pengelolaan keuangan desa. Audit yang dilakukan mengkonfirmasi adanya kerugian negara sebesar Rp472 juta.

    “Dari hasil penyelidikan dan audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp472 juta. Uang tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, ” ucap AKP Welliwanto Malau, Selasa (11/11/2025) di Markas Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara.

    Saat ini, AA tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Kendari. Fokus pemeriksaan adalah untuk menelusuri lebih dalam aliran dana serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

    Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti bisa sangat memberatkan. (PERS

    korupsi dana desa sulawesi tenggara polresta kendari penangkapan koruptor laporan korupsi tindak pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Proyek Keramba Saponda Senilai Rp2,4...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Helm Komika Rispo Hilang, Pelaku Terciduk Kurang dari 24 Jam
    Lemhannas RI Perkuat Kepemimpinan Ketua DPRD Lewat KPPD 2026
    Motor untuk Kepala SPPG Desa, Nawardi: Itu Mendukung Penguatan Gizi Hingga Pelosok
    Abdullah Rasyid: Layanan Imigrasi Kunci Iklim Investasi Indonesia Kondusif
    Ribuan Santri Siap Bela Negara di Siliwangi Santri Camp 2026

    Ikuti Kami